Mustolih Siradj: Pengawasan Dana Haji oleh OJK Bertentangan dengan UU BPKH
Komisi Nasional Haji (Komnas Haji) mempertanyakan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawasi dana haji, yang diatur dalam revisi UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, menilai perluasan kewenangan itu tidak memiliki landasan filosofis, sosiologis, maupun yuridis yang kuat. Menurutnya, pengawasan keuangan haji selama ini sudah diatur secara khusus dalam UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Mustolih menyoroti bahwa ketentuan dalam UU Nomor 4 Tahun 2026 hanya menyebutkan ruang lingkup pengawasan OJK mencakup keuangan haji dan Tapera, tanpa merinci prosedur. Hal ini dikhawatirkan menimbulkan multitafsir dan konflik norma, karena pengelolaan dana haji bersifat lex specialis. Ia juga menyayangkan tidak dilibatkannya Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam pembahasan revisi UU tersebut.
Saat ini, BPKH sudah diawasi oleh badan internal, DPR, dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Komnas Haji menilai karakter dana setoran haji berbeda dari dana di industri jasa keuangan, sehingga tidak tepat jika disamakan. Mustolih meminta OJK dan DPR memberikan penjelasan publik mengenai urgensi dan dasar hukum pelibatan OJK agar tidak membingungkan atau menimbulkan benturan regulasi.
https://mozaik.inilah.com/haji