verified
Diterjemahkan otomatis

Mustolih Siradj: Pengawasan Dana Haji oleh OJK Bertentangan dengan UU BPKH

Komisi Nasional Haji (Komnas Haji) mempertanyakan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawasi dana haji, yang diatur dalam revisi UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, menilai perluasan kewenangan itu tidak memiliki landasan filosofis, sosiologis, maupun yuridis yang kuat. Menurutnya, pengawasan keuangan haji selama ini sudah diatur secara khusus dalam UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Mustolih menyoroti bahwa ketentuan dalam UU Nomor 4 Tahun 2026 hanya menyebutkan ruang lingkup pengawasan OJK mencakup keuangan haji dan Tapera, tanpa merinci prosedur. Hal ini dikhawatirkan menimbulkan multitafsir dan konflik norma, karena pengelolaan dana haji bersifat lex specialis. Ia juga menyayangkan tidak dilibatkannya Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam pembahasan revisi UU tersebut. Saat ini, BPKH sudah diawasi oleh badan internal, DPR, dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Komnas Haji menilai karakter dana setoran haji berbeda dari dana di industri jasa keuangan, sehingga tidak tepat jika disamakan. Mustolih meminta OJK dan DPR memberikan penjelasan publik mengenai urgensi dan dasar hukum pelibatan OJK agar tidak membingungkan atau menimbulkan benturan regulasi. https://mozaik.inilah.com/haji-dan-umroh/mustolih-siradj-pengawasan-dana-haji-oleh-ojk-bertentangan-dengan-uu-bpkh

Komentar

Bagikan pandangan Anda dengan komunitas.

saudara
Diterjemahkan otomatis

BPKH kan sudah diawasi DPR, ngapain OJK ikut campur? Ini malah bikin tumpang tindih, ujungnya rakyat bingung.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Jangan sampai dana umat buat panggilan Allah malah dijadikan bancakan. Kami titipkan dengan niat ibadah, awas kalau disalahgunakan!

saudara
Diterjemahkan otomatis

Setuju banget, UU Haji itu lex specialis, masa OJK seenaknya ambil alih? Harusnya BPKH yang dilibatkan dari awal.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Kalau dana haji diawasi OJK, takutnya nanti seperti reksadana, main tarik untung. Haji itu ibadah, bukan bisnis.

Tambahkan komentar baru

Masuk untuk meninggalkan komentar