MUI Tegaskan Hukum Haram Pria Berbusana Wanita dalam Karnaval Agustusan
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa laki-laki yang mengenakan pakaian lazim perempuan dalam karnaval perayaan kemerdekaan hukumnya haram. Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Abdul Muiz Ali menyatakan kemeriahan tidak bisa dijadikan alasan mengabaikan ketentuan agama terkait larangan tasyabbuh. “Haram hukumnya bagi laki-laki untuk berpenampilan atau menggunakan busana yang biasa dipakai oleh perempuan. Begitu pula sebaliknya,” ujarnya, Jumat (7/8/2026).
Larangan ini didasarkan pada hadis sahih riwayat Imam Bukhari mengenai laknat Rasulullah SAW terhadap laki-laki yang menyerupai perempuan dan sebaliknya. MUI menekankan larangan tidak berubah meskipun dilakukan dalam kegiatan hiburan atau ruang publik. Perayaan kemerdekaan, menurut MUI, seharusnya menjadi sarana syukur dan kontribusi sosial, bukan sekadar kemeriahan seremonial.
KH Muiz Ali juga menyoroti risiko pesan terselubung, mengkhawatirkan praktik tersebut dapat dimanfaatkan untuk mengampanyekan gerakan yang dilarang agama. “Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik yang dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial,” tegasnya. MUI mengingatkan kreativitas karnaval tetap boleh, namun tidak dapat dilepaskan dari batas etika dan keyakinan agama, terutama karena kegiatan ini melibatkan anak-anak hingga dewasa dan dapat menjadi konten publik di media sosial.
https://mozaik.inilah.com/news