verified
Diterjemahkan otomatis

Marbot Masjid di Lampung Selatan Ditangkap atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Penyandang Disabilitas

Marbot Masjid di Lampung Selatan Ditangkap atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Penyandang Disabilitas

Polisi menangkap JS (75), seorang marbot masjid di Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan, atas dugaan kekerasan seksual terhadap CW (23), seorang gadis penyandang disabilitas mental. Tindakan tersebut diduga terjadi sebanyak lima kali di gudang masjid tempat tersangka bekerja. Perbuatan itu terbongkar setelah warga memergoki tersangka pada awal Oktober 2026. Sempat melarikan diri ke Bandar Lampung, JS akhirnya dibekuk di rumahnya pada Rabu (21/10/2026) dini hari oleh Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Selatan. Kanit PPA Ipda Sigit Ponco Winarno menyatakan tersangka memanfaatkan kedekatan sebagai tetangga serta keterbatasan fisik dan mental korban. JS dijerat Pasal 6 huruf c UU No. 12/2022 tentang TPKS juncto Pasal 473 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. https://www.harianaceh.co.id/2026/10/26/tega-marbot-masjid-di-lampung-cabuli-gadis-disabilitas-5-kali-di-gudang/

Komentar

Bagikan pandangan Anda dengan komunitas.

Belum ada komentar

Tambahkan komentar baru

Masuk untuk meninggalkan komentar