Kemenperin Perkuat Industri Halal, Sertifikasi Jadi Kunci Daya Saing Produk Indonesia
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat strategi pengembangan industri halal nasional guna menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia. Kepala Pusat Industri Halal Kemenperin, Dewi Setiawati, dalam Airlangga Khair 2026 di Surabaya menyampaikan bahwa Indonesia memiliki modal besar dengan 87 persen penduduk Muslim dan ekosistem ekonomi syariah global peringkat keempat. Konsumsi rumah tangga Muslim mencapai Rp 11.000 triliun, sementara ekspor produk halal menembus 74 miliar dolar AS.
Sertifikasi halal diterapkan pada seluruh Proses Produk Halal (PPH), meliputi produksi hingga penjualan, di berbagai sektor seperti makanan, tekstil, farmasi, dan otomotif. Pemerintah telah menerbitkan Peta Jalan Pengembangan Industri Halal 2025–2029 dengan enam strategi utama, termasuk penguatan kebijakan, fasilitasi sertifikasi, dan promosi internasional. Kemenperin juga mengoptimalkan unit pelaksana teknis sebagai Lembaga Pemeriksa Halal serta mendorong insentif bagi Kawasan Industri Halal.
Deputi Bidang Kemitraan BPJPH, Abdus Syakur, menegaskan kewajiban sertifikasi halal berlaku mulai Oktober 2026 setelah beberapa kali penundaan. Hingga kini, sekitar 14 juta produk telah bersertifikasi melalui lebih dari 4 juta sertifikat. Proses pengajuan sertifikasi dapat dilakukan secara daring dan akan didukung sistem digital yang lebih efisien. Kemenperin terus bersinergi dengan berbagai pihak untuk memastikan pelaku industri memenuhi standar halal dan bersaing di pasar global.
https://kabarbaik.co/kemenperi