Mahkamah Adat Minangkabau Laporkan Abu Janda ke Polda Sumbar Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
Mahkamah Adat Alam Minangkabau (MAAM) resmi melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda ke Polda Sumatera Barat pada Senin, 1 Juni 2026. Pelaporan dipimpin Ketua MAAM Tengku Irwansyah Angku Datuak Katumanggungan didampingi kuasa hukum Mukti Ali, terkait pernyataan Abu Janda yang menyebut Sumatera Barat sebagai provinsi "barbar" dan dinilai mengandung ujaran kebencian.
Awalnya MAAM menunggu perkembangan laporan DPP Ikatan Keluarga Minang ke Mabes Polri, namun klarifikasi Abu Janda di TikTok dan Instagram justru mempertegas pernyataan tersebut tanpa itikad baik. "Kami melihat tak ada itikad baik. Kalau beritikad baik, mestinya setelah dilaporkan ia meminta maaf," ujar Irwansyah. Ia menekankan istilah "barbar" sangat melukai karena, menurut KBBI, identik dengan masyarakat primitif dan tidak beradab, sementara Minangkabau memiliki sistem adat kuat.
Para pemangku adat bersepakat membawa persoalan ini ke ranah hukum sebagai penghormatan terhadap hukum Indonesia. Kuasa hukum MAAM berharap ada kepastian hukum agar tidak ada lagi ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumbar. Hingga kini, Polda Sumbar belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan yang menjadi sorotan publik ini.
https://www.gelora.co/2026/06/