Mahkamah Adat Minangkabau Laporkan Abu Janda ke Polda Sumbar Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
Mahkamah Adat Alam Minangkabau (MAAM) resmi melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda ke Polda Sumatera Barat pada Senin, 1 Juni 2026. Pelaporan dipimpin Ketua MAAM Tengku Irwansyah Angku Datuak Katumanggungan bersama kuasa hukum Mukti Ali, terkait pernyataan yang menyebut Sumatera Barat sebagai provinsi "barbar" dan dinilai mengandung ujaran kebencian.
Pihak MAAM awalnya menunggu perkembangan laporan dari DPP Ikatan Keluarga Minang, namun video klarifikasi Abu Janda di media sosial justru mempertegas pernyataan sebelumnya tanpa itikad baik. "Kami melihat tak ada itikad baik. Kalau beritikad baik, mestinya setelah dilaporkan dia meminta maaf," ujar Irwansyah. Ia menekankan istilah "barbar" sangat melukai masyarakat Minangkabau yang memiliki sistem adat kuat.
Musyawarah adat menyepakati langkah hukum sebagai penghormatan terhadap aturan yang berlaku. Kuasa hukum MAAM menegaskan laporan ini bertujuan memperoleh kepastian hukum agar tidak ada lagi ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumbar. Kasus ini menuai sorotan publik dan kecaman dari berbagai pihak, sementara Polda Sumbar belum memberikan keterangan resmi.
https://www.harianaceh.co.id/2