Mas Bechi Pemerkosa Santri Bebas Bersyarat, MUI: Mencederai Rasa Keadilan Korban
Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual di pesantren, telah bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Malang sejak 20 Agustus 2025. Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga, Siti Ma'rifah, menegaskan hal ini mencederai rasa keadilan masyarakat, khususnya para korban. Vonis semula tujuh tahun dan baru dijalani tiga tahun.
Siti menyatakan, meskipun secara undang-undang pembebasan bersyarat dimungkinkan, dasar pemberiannya menjadi sangat penting. Ia menambahkan, hukum seharusnya memberi keadilan bagi masyarakat, dan trauma korban masih dirasakan. Masyarakat diminta mewaspadai agar kejadian serupa tidak terulang.
Siti menyarankan terpidana sebaiknya tidak kembali ke pesantren atau diberi kewenangan berinteraksi dengan santri. Harus ada pernyataan tertulis dari pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya dan siap menerima sanksi lebih berat. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPS) setempat diharapkan terus mendampingi korban, dan pihak pesantren bertanggung jawab penuh mencegah segala bentuk kekerasan.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menegaskan, pembebasan bersyarat Bechi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025, sesuai ketentuan perundang-undangan. Budi Waskito dari Ditjenpas menyatakan tidak ada perlakuan khusus, dan semua warga binaan yang memenuhi syarat diproses sesuai aturan yang berlaku.
https://www.gelora.co/2026/09/