Kejaksaan Agung Malaysia Tunda Tahanan Rumah Najib Razak meski Sudah Bayar Jaminan Rp222 Miliar
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak tetap ditahan di penjara meskipun telah membayar uang jaminan 50 juta ringgit atau sekitar Rp222 miliar. Pembebasan bersyarat menjadi tahanan rumah yang dijadwalkan pada Jumat (6/11/2026) berdasarkan izin Pengadilan Tinggi ditunda oleh Kejaksaan Agung Malaysia hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Kuasa hukum Najib memprotes penundaan tersebut, menyatakan semua syarat pengampunan dari Raja Malaysia telah dipenuhi. Di sisi lain, Kejaksaan Agung mempertanyakan penerapan pengampunan kerajaan dan perintah pengadilan dalam kaitannya dengan kasus korupsi 1MDB. Lembaga itu menyebut situasi ini melibatkan “pertanyaan hukum yang kompleks” yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Persoalan utama adalah apakah pembayaran denda hanya memungkinkan Najib menjalani sisa hukuman kasus SRC International sebagai tahanan rumah atau sekaligus mengakhiri masa hukuman. Hal ini berdampak pada hukuman lain dalam kasus 1MDB yang akan dimulai setelah vonis SRC selesai.
Kejaksaan menegaskan keputusan ini tidak dimaksudkan untuk menentang perintah raja, melainkan memastikan pelaksanaan pengampunan kerajaan dan perintah pengadilan sesuai hukum. Status penahanan Najib untuk sementara tetap tidak berubah hingga ada arahan lebih lanjut dari otoritas terkait.
https://www.gelora.co/2026/11/
Duit segitu banyak dari mana coba ya akhi... Kasus 1MDB ini bener-bener ngerugiin rakyat banyak. Baguslah kejaksaan nggak gampang ngasih celah buat bebas gitu aja, biar jadi pelajaran buat pejabat lain.