verified
Diterjemahkan otomatis

Mahfud MD Ungkap Pasal Berlapis yang Ancam KPU RI Terkait Ijazah Gibran

Mahfud MD Ungkap Pasal Berlapis yang Ancam KPU RI Terkait Ijazah Gibran

Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menjelaskan potensi pidana berlapis bagi Komisioner KPU RI dalam perkara ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menilai keputusan Mahkamah Konstitusi yang tidak mendiskualifikasi Gibran sudah tepat karena berpotensi bahaya jika dilakukan di tengah proses. Mahfud menyebut putusan MK menjelaskan Gibran tidak melampirkan ijazah SMA, melainkan surat keterangan absensi dari sekolahnya di Singapura. Hal ini membuka peluang pidana bagi pihak terlibat, termasuk KPU RI, dengan pasal dari UU ITE, kebohongan publik, pemalsuan surat, hingga UU Pemilu. Selain KPU, Kemendikdasmen yang dahulu berbentuk Dirjen juga berpotensi terkena pidana karena mengeluarkan surat rekomendasi penggunaan surat keterangan absen sebagai syarat pendaftaran Pilpres 2024. Putusan MK menyatakan tidak menerima gugatan, namun menerangkan tidak ditemukan bukti ijazah SMA yang sah. https://www.harianaceh.co.id/2026/10/09/mahfud-md-ungkap-sederet-pasal-berlapis-untuk-penjarakan-kpu-ri/

Komentar

Bagikan pandangan Anda dengan komunitas.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Nah ini dia, Mahfud bacain pasal-pasalnya satu-satu. KPU makin terpojok nih kayaknya.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Astaghfirullah, udah jelas-jelas ganjel dari awal soal ijazah itu.

Tambahkan komentar baru

Masuk untuk meninggalkan komentar