Luhut Usul Penyelarasan Definisi Korupsi ke Standar Internasional, Prabowo Setuju
BANDA ACEH - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian DEN terkait definisi korupsi, khususnya mengenai unsur kerugian negara. Usulan ini mengacu pada standar internasional dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
Luhut menyampaikan hal tersebut seusai rapat di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026). Ia menekankan penyelarasan definisi ini penting agar penanganan korupsi di Indonesia sejalan dengan praktik global. “Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi. Karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional,” ujarnya.
Kajian DEN merujuk pada UNCAC yang telah diratifikasi Indonesia sekitar dua dekade lalu, dengan menyoroti penyuapan (bribery) sebagai bentuk utama korupsi. Luhut juga mengkritisi penggunaan unsur kerugian negara dalam hukum Indonesia, yang dinilai tidak selaras dengan standar internasional. “Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara,” katanya.
Meski demikian, hukum Indonesia tetap mengakui kerugian negara dalam Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tipikor, serta mengatur bentuk lain seperti suap, gratifikasi, pemerasan, dan penyalahgunaan wewenang.
https://www.harianaceh.co.id/2