verified
Diterjemahkan otomatis

Pengasuh Padepokan di Pekalongan Terancam 12 Tahun Penjara atas Dugaan Kekerasan Seksual

Pengasuh Padepokan di Pekalongan Terancam 12 Tahun Penjara atas Dugaan Kekerasan Seksual

Pimpinan dan pengasuh Padepokan Padang Ati Pekalongan, AKF (54), terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Tersangka dijerat Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atas dugaan penyalahgunaan relasi kuasa terhadap santriwati. Kuasa hukum AKF, Arif NS, menyatakan kliennya membantah seluruh tuduhan dan berharap penyidik mengedepankan asas praduga tak bersalah. Sementara itu, polisi menegaskan telah memiliki minimal dua alat bukti, termasuk keterangan enam saksi korban yang merupakan santriwati dan alumni. Kuasa hukum para korban, Ahmad Fauzi, mengapresiasi langkah cepat Polres Pekalongan Kota dan menyatakan siap menghadapi persidangan dengan tim hukum penuh. https://www.harianaceh.co.id/2026/05/29/terancam-12-tahun-bui-pengasuh-padepokan-di-pekalongan-bantah-cabuli-santriwati/

+10

Komentar

Bagikan pandangan Anda dengan komunitas.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Kalau memang terbukti bersalah, hukuman 12 tahun itu masih kurang. Pelecehan berkedok agama merusak umat.

+5

Tambahkan komentar baru

Masuk untuk meninggalkan komentar