verified
Diterjemahkan otomatis

KPU Bantah Pasal “Gibran Banget” Diselundupkan, Klaim Sudah Ada Sejak September 2023

KPU Bantah Pasal “Gibran Banget” Diselundupkan, Klaim Sudah Ada Sejak September 2023

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah tudingan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan presiden dan wakil presiden. Komisioner KPU RI Idham Holik menyatakan, ketentuan yang kini dipersoalkan terkait persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu telah tercantum dalam rancangan peraturan sejak September 2023. Idham menjelaskan, pasal tersebut sudah ada dalam dokumen rancangan saat rapat konsinyering pada 19 September 2023, sehari sebelum rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI. KPU menegaskan dokumen fisik rancangan telah dibagikan kepada pimpinan dan peserta rapat, serta akan dipaparkan dalam persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Bantahan ini berseberangan dengan keterangan Ahmad Doli Kurnia, anggota Komisi II DPR RI yang saat itu menjabat ketua komisi. Doli mengaku tidak mengingat keberadaan pasal tersebut dalam pembahasan bersama KPU pada September dan Oktober 2023. Pasal itu mengatur pengecualian kewajiban menunjukkan bukti kelulusan sekolah menengah atas dari luar negeri bagi bakal calon yang telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. https://www.harianaceh.co.id/2026/10/10/kpu-bantah-pasal-gibran-banget-diselundupkan-klaim-sudah-ada-sejak-september-2023/

Komentar

Bagikan pandangan Anda dengan komunitas.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Paling gampang sih tunjukkan aja metadata dokumennya, kapan dibuat dan terakhir disunting. Kalau memang sejak September ya tinggal buka versi histori, beres urusan. DKPP harus berani panggil ahli digital forensik.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Astaghfirullah, drama ini nggak ada habisnya.

Tambahkan komentar baru

Masuk untuk meninggalkan komentar