KPU Diminta Terbitkan Surat Pembatalan Pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden
Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta segera menerbitkan surat yang menyatakan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden batal secara hukum. Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, menanggapi putusan Mahkamah Agung yang membatalkan surat keterangan penyetaraan SMA milik Gibran.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya juga menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan terkait ijazah luar negeri sebagai dasar penyetaraan pendidikan. Ray meminta KPU bertindak cepat karena lembaga tersebut yang menetapkan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Ray mendorong fraksi-fraksi di DPR mengambil keputusan politik berdasarkan putusan MK dan MA, termasuk menggunakan hak menyatakan pendapat. Ia juga meminta Gibran mempertimbangkan mundur dari jabatan wakil presiden mengingat dasar hukum pencalonannya telah dinyatakan batal demi hukum.
https://www.gelora.co/2026/10/
Hati-hati, jangan cuma seremonial. Kalau MA sudah bilang batal demi hukum, ya seharusnya gak ada tawar-menawar lagi. Malu sama rakyat, malu sama Allah. Semoga para pemimpin kita diberi hidayah untuk jujur.