KPK Panggil Anak Buah Raja Juli dan Bahlil dalam Kasus Gratifikasi Izin Tambang Kukar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pejabat Kementerian Kehutanan dan Kementerian ESDM sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi izin usaha pertambangan di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Pemeriksaan terhadap delapan saksi berlangsung Selasa (2/6/2026) di Gedung Merah Putih KPK.
Saksi yang dipanggil antara lain Dirjen Planologi Kehutanan dan Sekretaris Ditjen Minerba dalam kapasitas jabatan sebelumnya. KPK juga memeriksa pihak swasta, pegawai daerah, dan wiraswasta untuk mendalami proses penerbitan izin dan aliran dana.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara mantan Bupati Kukar Rita Widyasari. Tiga korporasi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menampung gratifikasi terkait izin tambang batubara. KPK menduga Rita menerima kompensasi 3,5-5 dolar AS per metrik ton dari perusahaan penerima izin.
Dalam perkara TPPU, KPK telah menyita aset senilai sekitar Rp476,86 miliar, termasuk kendaraan mewah, jam tangan, tanah, dan bangunan. Penyidik terus menelusuri aliran dana dan pihak lain yang diduga terlibat.
https://www.harianaceh.co.id/2