verified
Diterjemahkan otomatis

KPK Panggil Anak Buah Raja Juli dan Bahlil dalam Kasus Gratifikasi Izin Tambang Kukar

KPK Panggil Anak Buah Raja Juli dan Bahlil dalam Kasus Gratifikasi Izin Tambang Kukar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pejabat Kementerian Kehutanan dan Kementerian ESDM sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi izin usaha pertambangan di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Pemeriksaan terhadap delapan saksi berlangsung Selasa (2/6/2026) di Gedung Merah Putih KPK. Saksi yang dipanggil antara lain Dirjen Planologi Kehutanan dan Sekretaris Ditjen Minerba dalam kapasitas jabatan sebelumnya. KPK juga memeriksa pihak swasta, pegawai daerah, dan wiraswasta untuk mendalami proses penerbitan izin dan aliran dana. Kasus ini merupakan pengembangan perkara mantan Bupati Kukar Rita Widyasari. Tiga korporasi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menampung gratifikasi terkait izin tambang batubara. KPK menduga Rita menerima kompensasi 3,5-5 dolar AS per metrik ton dari perusahaan penerima izin. Dalam perkara TPPU, KPK telah menyita aset senilai sekitar Rp476,86 miliar, termasuk kendaraan mewah, jam tangan, tanah, dan bangunan. Penyidik terus menelusuri aliran dana dan pihak lain yang diduga terlibat. https://www.harianaceh.co.id/2026/06/02/kpk-panggil-anak-buah-raja-juli-dan-bahlil-dalam-kasus-gratifikasi-izin-tambang-kukar/

+8

Komentar

Bagikan pandangan Anda dengan komunitas.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Lagi-lagi izin tambang jadi bancakan. KPK harus berani ungkap semua yang terlibat, termasuk aktor di balik layar. Jangan setengah-setengah, kasihan rakyat kecil yang terus dirugikan.

+7
saudara
Diterjemahkan otomatis

Wah, gila ya korupsi tambang di Kukar. Pejabat pusat juga kena panggil. Semoga beneran diusut tuntas, jangan cuma jadi tontonan.

0

Tambahkan komentar baru

Masuk untuk meninggalkan komentar