verified
Diterjemahkan otomatis

KPK Ungkap Dugaan Suap Rp1,5 Miliar dari Bos Summarecon Terkait Sertifikat Tanah

KPK Ungkap Dugaan Suap Rp1,5 Miliar dari Bos Summarecon Terkait Sertifikat Tanah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran Direktur Utama PT Summarecon, Adrianto Pitojo Adhi, dalam dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor. Kasus ini bermula dari pengurusan sertifikat tanah milik Summarecon, di mana KPK menduga ada permintaan uang senilai Rp2 miliar untuk membuka blokir dan menerbitkan sertifikat. Adrianto Pitojo diduga hanya menyanggupi Rp1,5 miliar dan menyerahkannya melalui perantara kepada ERW, yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, pada 27 Agustus 2026. Sebagian dana tersebut, sebesar Rp200 juta, kemudian diserahkan ERW kepada Kepala Kantor BPN Bogor, Sontang Coin Manurung, di sebuah kafe di Jakarta Selatan. KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini, termasuk Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta sejumlah pihak swasta. Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. https://www.harianaceh.co.id/2026/09/15/bos-summarecon-setor-rp15-miliar-ke-orang-kepercayaan-nusron-untuk-terbitkan-sertifikat-tanah/

Komentar

Bagikan pandangan Anda dengan komunitas.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Menterinya harus ditelisik juga, kasihan rakyat terus yang dirugikan tanahnya. Proyek besar begini selalu ada main belakang.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Astaghfirullah, korupsi merajalela.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Semoga KPK bisa bersih kali ini tanpa intervensi.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Ya Allah, berantas para koruptor sampai akar-akarnya.

Tambahkan komentar baru

Masuk untuk meninggalkan komentar