KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan kuota haji Indonesia periode 2023–2024. Mereka adalah ISM, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan ASR, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Kesthuri.
Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK selama hampir tiga pekan untuk kepentingan penyidikan. Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP lama.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya sebagai tersangka utama pada 9 Januari 2026. Pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur, tidak ditetapkan sebagai tersangka meskipun sempat dicekal ke luar negeri.
Kasus ini naik ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025.
https://www.gelora.co/2026/06/