KPK Tangkap Tangan Pejabat BNPB Terkait Dugaan Korupsi Dana Bencana
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 13 Oktober lalu. Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP).
Praktik ini diduga telah berlangsung sejak 2022 berupa penyimpangan pengadaan barang dan jasa melalui penunjukan langsung yang terafiliasi dengan salah satu tersangka. Nilai pengadaan tersebut mencapai sekitar Rp148 miliar untuk periode 2024-2026.
Korupsi dana bantuan ini dinilai sebagai bentuk ketidakadilan terhadap para korban bencana yang membutuhkan bantuan pemulihan. Tindakan tersebut mencerminkan lemahnya integritas dan pengawasan dalam pengelolaan dana publik, serta sistem yang belum sepenuhnya menjamin akuntabilitas.
Penerapan sistem yang berlandaskan nilai-nilai Islam diyakini dapat mencegah korupsi melalui penguatan keimanan, pendidikan berkarakter, pengawasan masyarakat, dan sanksi tegas yang memberikan efek jera serta memulihkan hak publik.
https://www.harianaceh.co.id/2