KPK: Adik Mantan Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham Rp30,98 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penyalahgunaan Dana Siap Pakai (DSP) BNPB untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian saham senilai Rp30,98 miliar oleh perusahaan terafiliasi Bima Setiawan, adik mantan Kepala BNPB Suharyanto. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Bima Setiawan (BMS), Richard Erlangga (RIC) selaku tenaga ahli, Gabriel Purwaka Sigit (GPS) selaku PPK, serta Syifa Nrika Ghifarin (SNG) dan Gery Prasetiawan (GER) dari pihak swasta.
Dalam perkara ini, KPK menduga terjadi konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa DSP periode 2024–2026 senilai sekitar Rp148 miliar yang melibatkan perusahaan terafiliasi Bima. Di klaster kedua, Richard diduga menerima suap Rp2,38 miliar dari Gery, sementara Gabriel diduga menerima uang tunai, valuta asing, dan emas dari pihak penyedia. KPK menyita barang bukti senilai sekitar Rp5,47 miliar dalam operasi tangkap tangan.
Para tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK. Mereka disangkakan melanggar pasal-pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP terkait suap dan konflik kepentingan.
https://www.gelora.co/2026/10/