KPK Akui Dugaan Keterlibatan Prajurit TNI dalam Kasus Korupsi BNPB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah mengirimkan surat kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terkait dugaan keterlibatan oknum TNI dalam kasus korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Surat tersebut menjelaskan konstruksi perkara, termasuk dugaan benturan kepentingan atau praktik penyuapan dalam pengadaan barang dan jasa di BNPB.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa Puspom TNI diyakini akan segera menindaklanjuti, mengingat koordinasi intensif antara KPK dan TNI sejak awal. Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka, termasuk Bima Setiawan, Tenaga Ahli Kepala BNPB yang juga adik dari eks Kepala BNPB Suharyanto, seorang TNI aktif berpangkat letnan jenderal.
Empat tersangka lainnya adalah Richard Erlangga, Gabriel Purwaka Sigit, Syifa Nrika Ghifarin, dan Gery Prasetiawan. Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama mulai 14 Oktober hingga 2 November 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
https://www.harianaceh.co.id/2