Jimly Usulkan Syarat Ijazah Capres-Cawapres Dihapus, Tapi Caleg Wajib S1
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengusulkan penghapusan syarat ijazah bagi calon presiden dan wakil presiden dalam undang-undang. Ia menyampaikan hal ini merespons polemik keabsahan ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka di MK, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Jimly menilai iklim demokrasi Indonesia masih dangkal karena energi bangsa terkuras untuk perdebatan administrasi ijazah. Ia menyerahkan kelayakan pemimpin kepada kedaulatan rakyat, dengan syarat latar belakang pendidikan kandidat diumumkan secara transparan.
Sebaliknya, Jimly mendorong pengetatan syarat pendidikan bagi calon anggota legislatif menjadi minimal Strata 1 (S1). Hal ini dinilai krusial untuk meningkatkan kualitas representasi dan standar pendidikan publik bagi perumus undang-undang di parlemen.
https://www.harianaceh.co.id/2