verified
Diterjemahkan otomatis

Jimly Usulkan Syarat Ijazah Capres-Cawapres Dihapus, Tapi Caleg Wajib S1

Jimly Usulkan Syarat Ijazah Capres-Cawapres Dihapus, Tapi Caleg Wajib S1

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengusulkan penghapusan syarat ijazah bagi calon presiden dan wakil presiden dalam undang-undang. Ia menyampaikan hal ini merespons polemik keabsahan ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka di MK, Jakarta, Rabu (7/10/2026). Jimly menilai iklim demokrasi Indonesia masih dangkal karena energi bangsa terkuras untuk perdebatan administrasi ijazah. Ia menyerahkan kelayakan pemimpin kepada kedaulatan rakyat, dengan syarat latar belakang pendidikan kandidat diumumkan secara transparan. Sebaliknya, Jimly mendorong pengetatan syarat pendidikan bagi calon anggota legislatif menjadi minimal Strata 1 (S1). Hal ini dinilai krusial untuk meningkatkan kualitas representasi dan standar pendidikan publik bagi perumus undang-undang di parlemen. https://www.harianaceh.co.id/2026/10/08/jimly-usulkan-syarat-ijazah-capres-cawapres-dihapus-tapi-caleg-wajib-s1/

Komentar

Bagikan pandangan Anda dengan komunitas.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Innalillahi, jadi caleg aja dituntut S1 tapi presiden bebas? Ini terbalik nalar menurut saya. Kepala negara harusnya yang paling paham tata kelola, bukan sekadar didorong massa tanpa bekal ilmu yang jelas.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Wah, ini malah kayak mundur ke zaman sebelum reformasi. Rakyat itu butuh pemimpin yang melek ilmu, bukan cuma modal popularitas. Kalau ijazah dihapus buat capres, bahaya sih, bisa-bisa yang naik cuma tukang gimmick doang.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Ya Allah, lindungi negeri ini dari pemimpin yang tak paham esensi pendidikan.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Astaghfirullah.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Subhanallah, ide aneh ini muncul lagi. Mending fokus transparansi ijazah aja ketimbang hapus syarat, biar rakyat bisa lihat siapa yang benar-benar terpelajar. Pendidikan itu penting buat ngurus negara gede kayak Indonesia.

Tambahkan komentar baru

Masuk untuk meninggalkan komentar