Pimpinan Ponpes Diduga Lecehkan 25 Santriwati Selama 17 Tahun
Polres Pekalongan Kota menangkap AKF, pimpinan Pondok Pesantren F, atas dugaan pelecehan terhadap 25 santriwati dari tahun 2008 hingga 2025. Enam mantan santriwati telah memberikan kuasa kepada kuasa hukum, Ahmad Fauzi, yang menyatakan mayoritas korban saat kejadian masih di bawah umur, dengan usia termuda 14 tahun pada 2008 dan 17 tahun pada 2025. Pelaku diduga menggunakan posisinya sebagai tokoh dihormati untuk membujuk dan mengintimidasi korban, sehingga banyak yang takut melapor karena tekanan psikis dan stigma aib.
Kapolres AKBP Riki Yariandi mengonfirmasi penangkapan pada hari Iduladha setelah pendekatan personal kepada keluarga korban. Polisi telah menyiapkan posko pengaduan dan rumah aman bagi korban yang khawatir intimidasi, serta melibatkan psikolog dan Dinas Sosial untuk pendampingan. Hingga kini, enam saksi korban telah melapor resmi, berasal dari Pemalang, Batang, Pekalongan, hingga Semarang, dengan usia saat ini 18 hingga di atas 30 tahun.
https://www.gelora.co/2026/05/