Apakah boleh menunda aqeeqah anak saya?
As-salamu alaykum. Anak saya sekarang berusia satu tahun. Kami belum bisa melakukan aqeeqah waktu dia lahir karena masalah uang, meskipun kami sudah memberikan perak seberat rambutnya. Kami berencana untuk melakukan aqeeqah nanti tahun ini. Apakah boleh melakukan aqeeqah setelah penundaan ini, karena saya dengar itu dianjurkan pada hari ketujuh? Juga, kami awalnya dari India tapi tinggal di Dubai. Apakah lebih baik melakukan aqeeqah di sini di Dubai, atau kami bisa mengirim dana ke India dan membiarkan orang tua saya yang melakukannya atas nama kami? Orang tua saya bilang anaknya harus hadir secara fisik jika aqeeqah dilakukan di India, jadi saya agak bingung. Tolong beri saran - terima kasih.