Irjen Slamet Uliandi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden Prabowo
Polri menetapkan mantan Kadiv TIK Polri Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Penetapan ini berdasarkan hasil gelar perkara yang menyimpulkan Slamet memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto menyatakan, Slamet sebelumnya berstatus saksi. Ia memiliki peran sebagai dewan pembina MC Bareskrim Polri dan pernah menjabat Kabag Monitoring Bareskrim periode 2010-2019.
Dengan penetapan ini, total tersangka bertambah menjadi empat jenderal. Sebelumnya, mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyadapan nomor telepon milik pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, hingga pengusaha. Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan para pihak dalam penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.
https://www.gelora.co/2026/11/
Astaghfirullah, makin banyak aja jenderal yang kena.