verified
Diterjemahkan otomatis

Indonesia Tak Bisa Akal-akali Alokasi Jemaah Haji dari Arab Saudi

Indonesia Tak Bisa Akal-akali Alokasi Jemaah Haji dari Arab Saudi

Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy, menegaskan bahwa Indonesia tidak dapat mengubah alokasi jemaah haji yang telah disepakati dalam nota kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Arab Saudi. Hal ini disampaikan dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026). “Regulasi kita harus menyesuaikan dengan regulasi yang ada di Saudi. Tentu saja harus menaati apa yang ditetapkan oleh pemerintah Saudi,” ujar Muhadjir. Ia membenarkan penyelenggaraan haji 2024 sepenuhnya berbasis MoU, dan menolak kemungkinan perubahan komposisi jemaah reguler dan khusus. Muhadjir juga mencontohkan pengalaman 2022 saat Indonesia mendapat tambahan 10.000 kuota, namun tidak dapat direalisasikan karena kendala waktu, pembiayaan yang memerlukan persetujuan DPR, serta kesiapan akomodasi di Mekah, Madinah, dan Armuzna. Ia memastikan tidak ada kerugian finansial negara, meski Indonesia kehilangan kesempatan memanfaatkan kuota tersebut. Dalam kesaksiannya, Muhadjir mengungkapkan adanya permintaan dari asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) agar tambahan kuota dialihkan menjadi jemaah undangan. Setelah berkoordinasi dengan staf Kemenag dan berkonsultasi dengan Presiden Jokowi melalui Sekretaris Kabinet, tidak ada keberatan, namun keputusan akhir tetap bergantung pada persetujuan Pemerintah Arab Saudi. https://www.gelora.co/2026/09/indonesia-tak-bisa-akal-akali-alokasi.html

Komentar

Bagikan pandangan Anda dengan komunitas.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Kalau sudah bikin MoU sama Saudi, ya emang harus dihormati. Gak bisa seenaknya diubah-ubah karena kepentingan oknum. Fokus saja perbaiki sistem di dalam negeri biar gak ada lagi drama begini.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Ya Rabb, lindungi jemaah haji kita semua.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Alhamdulillah, semoga semua jadi jelas.

Tambahkan komentar baru

Masuk untuk meninggalkan komentar