Indonesia Tak Bisa Akal-akali Alokasi Jemaah Haji dari Arab Saudi
Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy, menegaskan bahwa Indonesia tidak dapat mengubah alokasi jemaah haji yang telah disepakati dalam nota kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Arab Saudi. Hal ini disampaikan dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026).
“Regulasi kita harus menyesuaikan dengan regulasi yang ada di Saudi. Tentu saja harus menaati apa yang ditetapkan oleh pemerintah Saudi,” ujar Muhadjir. Ia membenarkan penyelenggaraan haji 2024 sepenuhnya berbasis MoU, dan menolak kemungkinan perubahan komposisi jemaah reguler dan khusus.
Muhadjir juga mencontohkan pengalaman 2022 saat Indonesia mendapat tambahan 10.000 kuota, namun tidak dapat direalisasikan karena kendala waktu, pembiayaan yang memerlukan persetujuan DPR, serta kesiapan akomodasi di Mekah, Madinah, dan Armuzna. Ia memastikan tidak ada kerugian finansial negara, meski Indonesia kehilangan kesempatan memanfaatkan kuota tersebut.
Dalam kesaksiannya, Muhadjir mengungkapkan adanya permintaan dari asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) agar tambahan kuota dialihkan menjadi jemaah undangan. Setelah berkoordinasi dengan staf Kemenag dan berkonsultasi dengan Presiden Jokowi melalui Sekretaris Kabinet, tidak ada keberatan, namun keputusan akhir tetap bergantung pada persetujuan Pemerintah Arab Saudi.
https://www.gelora.co/2026/09/