Cara Memeriksa Aplikasi Investasi Resmi Sebelum Menyetor Dana
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk memeriksa legalitas aplikasi investasi sebelum mengirimkan dana atau data pribadi. Banyak masalah muncul karena pengguna hanya mengenali nama merek, tanpa memverifikasi penyedia, domain, atau izin yang berlaku. Pelaku tidak resmi dapat meniru logo, tata letak, bahkan layanan pelanggan, sehingga tautan yang diakses belum tentu merupakan saluran resmi untuk pengguna Indonesia.
Langkah pertama adalah menentukan jenis produk investasi, karena setiap kategori-seperti saham, reksa dana, aset kripto, atau aset keuangan digital-memiliki daftar penyedia resmi yang berbeda. Untuk perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto, pengawasan telah beralih dari Bappebti ke OJK per 10 Januari 2025. Pengguna harus merujuk pada daftar resmi terbaru dari OJK, yang mencantumkan nama badan hukum, nama platform, status izin, alamat, dan situs web resmi.
Setelah menemukan daftar yang sesuai, lakukan pencocokan tiga elemen: nama badan hukum, nama aplikasi, dan domain resmi. Periksa penerbit aplikasi di toko aplikasi dan pastikan sesuai dengan daftar resmi. Sebelum menyetor dana, verifikasi nama penerima pembayaran dan pastikan instruksi berasal dari saluran resmi, bukan dari pesan pribadi di WhatsApp, Telegram, atau media sosial. Waspadai tanda bahaya seperti rekening tujuan atas nama pribadi atau permintaan biaya tambahan untuk penarikan dana.
Jika ada satu detail yang tidak cocok-seperti domain tidak terdaftar, penerbit aplikasi berbeda, atau rekening tujuan tidak jelas-hentikan proses dan jangan kirimkan data atau dana. Simpan bukti berupa URL, tangkapan layar, dan pesan instruksi, lalu verifikasi melalui saluran independen seperti situs resmi OJK. Legalitas adalah prasyarat, bukan jaminan hasil; pengguna tetap perlu meninjau biaya, aturan penarikan, dan risiko produk sebelum berinvestasi.
https://www.gelora.co/2026/09/