Kartu Nikah Digital Kini Dapat Diakses melalui Simkah, Berikut Caranya
Kementerian Agama menyediakan akses Kartu Nikah Digital secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah). Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, menyatakan bahwa masyarakat yang telah memiliki akun Simkah dapat mengakses dan mengunduh kartu tersebut di laman simkah4.kemenag.go.id dengan memilih menu “Kartu Nikah Digital”. Bagi yang belum memiliki akun, pengajuan dapat dilakukan di KUA tempat akad nikah dengan membawa buku nikah asli untuk verifikasi data; kartu akan dikirim melalui email atau WhatsApp.
Kartu Nikah Digital menawarkan kemudahan penyimpanan dalam bentuk digital atau cetak seukuran kartu ATM, berfungsi sebagai dokumen pendukung administrasi yang memerlukan bukti status pernikahan, serta mencegah pemalsuan melalui kode QR yang terhubung ke Simkah Web. Layanan ini diharapkan memudahkan masyarakat memperoleh dokumen administrasi pernikahan secara praktis dan efisien.
https://www.harianaceh.co.id/2