Pakar Tata Negara Bongkar Efek Putusan MA Terhadap Nasib Gibran
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyatakan Surat Keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus dianggap tidak ada sejak awal setelah MA menyatakan dokumen itu tidak sah dan batal demi hukum. Putusan kasasi MA Nomor 742 K/TUN/2026 mengabulkan seluruh gugatan Subhan Palal terhadap surat keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019.
Margarito menjelaskan, dalam ilmu hukum administrasi negara, konsekuensi batal demi hukum bersifat ex tunc, yakni surat dianggap tidak pernah ada. Ia mempertanyakan implikasi penggunaan dokumen yang telah dinyatakan tidak sah untuk pemenuhan persyaratan administrasi sebelumnya.
MA juga memerintahkan agar dokumen itu ditarik dari pihak yang menguasai dan dimusnahkan. Margarito menegaskan pelaksanaan perintah itu menjadi tanggung jawab instansi penerbit, namun secara hukum surat tetap dianggap tidak ada meskipun tidak diserahkan.
Putusan ini membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, namun objek yang langsung dinyatakan tidak sah adalah surat keterangan penyetaraan pendidikan, bukan putusan terkait jabatan wakil presiden.
https://www.gelora.co/2026/11/
Ini bukan cuma soal Gibran, tapi gimana institusi negara main-main sama dokumen. Kalau surat keterangan aja bisa palsu sejak awal, kepercayaan publik ke sistem pendidikan kita jadi runtuh. Mestinya ada audit menyeluruh.