BPIH 2027 Diusulkan Rp107,3 Juta, Porsi Jemaah Cuma Bayar Biaya Haji 40 Persen
Pemerintah mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M sebesar Rp107,34 juta per jemaah. Beban langsung kepada jemaah atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar 40 persen, sedangkan 60 persen lainnya ditopang nilai manfaat yang dikelola BPKH. Usulan disampaikan Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Jika disetujui, jemaah diproyeksikan membayar rata-rata Rp42,94 juta, sementara sekitar Rp64,40 juta per jemaah berasal dari dana nilai manfaat. Angka tersebut belum final karena pemerintah dan DPR akan membahasnya melalui Panitia Kerja (Panja) BPIH 2027.
Pemerintah menggunakan asumsi kuota haji Indonesia 221.000 jemaah, kurs Rp17.500 per dolar AS dan Rp4.666,67 per riyal Saudi. Living cost tetap diusulkan sebesar SAR750 per jemaah dan dibebankan melalui dana nilai manfaat. Kenaikan harga energi, avtur, pelemahan rupiah, serta perubahan layanan di Arab Saudi dapat memengaruhi komponen BPIH. Pemerintah Saudi meniadakan layanan Masyair paket D, sehingga Indonesia merencanakan penggunaan layanan Masyair paket C.
Komisi VIII DPR RI dan Kemenhaj menyepakati pembentukan Panja BPIH 1448 H/2027 M untuk menguji struktur biaya, asumsi kurs, kebutuhan layanan, hingga besaran nilai manfaat. Dengan demikian, angka Rp107,34 juta belum menjadi tarif final.
https://mozaik.inilah.com/haji