Amir Hamzah: Penggerebekan Ponpes Putri Sukoharjo Bukan Perkara Biasa
Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah meminta Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memberikan penjelasan terbuka terkait dugaan tindakan represif dalam penggerebekan Pondok Pesantren Putri Hamalatul Qur’an di Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah. Ia menekankan agar seluruh personel yang terbukti melakukan kekerasan, intimidasi, atau pelanggaran prosedur ditindak tegas.
Amir menilai peristiwa tersebut bukan perkara biasa karena menyangkut perlindungan perempuan, anak-anak, dan kehormatan lembaga pendidikan pesantren. Kapolri diminta menjelaskan fakta kejadian, prosedur penggerebekan, pihak yang memberi perintah, dan kesesuaian tindakan di lapangan dengan aturan hukum.
Penggerebekan pada 29 Oktober 2026 dini hari itu merupakan pengembangan penyidikan kasus pembakaran warung. Pihak pesantren menyebut adanya dugaan pendobrakan pintu, pembentakan, intimidasi, dan perlakuan tidak pantas terhadap santriwati. Keterangan pihak pesantren dan kepolisian berbeda, sehingga diperlukan pemeriksaan objektif berdasarkan bukti, dokumen, rekaman, dan saksi.
Amir mengingatkan bahwa kewenangan Polri harus disertai tanggung jawab dan pengawasan sesuai Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 serta UU Kepolisian terbaru. Ia mendorong transparansi dengan bukti dan hasil pemeriksaan agar institusi hadir melindungi, bukan membuat masyarakat merasa terancam.
https://www.gelora.co/2026/11/
Poin pentingnya di sini: beda versi antara pihak pesantren dan kepolisian. Artinya investigasi independen mutlak diperlukan. Kapolri gak bisa cuma ngandelin laporan internal, harus ada audit eksternal biar gak ada yg merasa dizalimi.