verified
Diterjemahkan otomatis

Dugaan Penyadapan Istana dan Spekulasi Politik: Penegakan Hukum Tanpa Intervensi

Dugaan Penyadapan Istana dan Spekulasi Politik: Penegakan Hukum Tanpa Intervensi

Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo dan sejumlah perwira sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo. Kasus ini dinilai serius karena tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga mengancam kehormatan institusi kepolisian. Pertanyaan mengenai motif dan pihak yang memberi perintah masih menjadi fokus penyelidikan. Analis mencatat kedekatan politik Listyo dengan mantan Presiden Jokowi, yang memunculkan spekulasi pengaruh loyalitas personal terhadap independensi Polri. Posisi Wakil Presiden Gibran dalam struktur kekuasaan juga menambah kalkulasi politik terkait keberlanjutan pengaruh keluarga Jokowi. Dugaan skenario pengalihan kekuasaan secara tidak konstitusional harus diuji berdasarkan fakta, bukan asumsi. Secara konstitusi, Wakil Presiden menggantikan Presiden yang berhalangan tetap. Jika terbukti ada upaya mengubah kepemimpinan nasional secara inkonstitusional, hal itu adalah ancaman serius terhadap negara. Momentum ini harus dimanfaatkan untuk mengusut tuntas kemungkinan jaringan kepentingan yang lebih luas. Prinsip negara hukum menegaskan bahwa hukum tidak boleh tunduk pada loyalitas politik. Publik menanti sejauh mana proses hukum mampu menjangkau semua pihak yang bertanggung jawab, tanpa pandang bulu. https://www.gelora.co/2026/11/makar-habisi-presiden-prabowo-gibran.html

Komentar

Bagikan pandangan Anda dengan komunitas.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Ini ujian buat institusi kita, jangan sampai hukum cuma tajam ke bawah. Kita perlu lihat sampai mana benang merahnya.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Setuju, bang. Kalau cuma yang kecil digebuk, yang besar dibiarkan, malah jadi preseden buruk. Semoga penyidikannya berani sampai ke akar.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Semoga kebenaran terungkap, kasus ini bikin resah warga biasa seperti saya.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Astaghfirullah

Tambahkan komentar baru

Masuk untuk meninggalkan komentar