Aji Cahyono Pembawa Golok saat Pembubaran Ibadah GKPI di Tangerang Jadi Tersangka
Polresta Tangerang menetapkan Aji Cahyono Putra sebagai tersangka kasus pembubaran ibadah Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Rajeg, Kabupaten Tangerang. Aji merupakan sosok yang membawa senjata tajam saat kejadian. “Terhadap saudara AC telah dilakukan penetapan tersangka pada 9 Oktober 2026,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Senin (12/10/2026).
Penetapan tersangka berdasarkan tiga laporan kepolisian. Polisi mengimbau masyarakat tetap tenang dan menghormati proses hukum yang berjalan.
Peristiwa pembubaran ibadah jemaat GKPI pada Minggu (20/9/2026) di Kampung Periuk, Desa Mekarsari, sempat viral di media sosial. Sejumlah pemuda mendatangi lokasi dan meminta kegiatan dihentikan, salah satunya membawa senjata tajam. Pelaku kemudian menyampaikan permintaan maaf dan menyatakan penyesalannya saat mediasi.
https://www.harianaceh.co.id/2