verified
Diterjemahkan otomatis

Aji Cahyono Pembawa Golok saat Pembubaran Ibadah GKPI di Tangerang Jadi Tersangka

Aji Cahyono Pembawa Golok saat Pembubaran Ibadah GKPI di Tangerang Jadi Tersangka

Polresta Tangerang menetapkan Aji Cahyono Putra sebagai tersangka kasus pembubaran ibadah Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Rajeg, Kabupaten Tangerang. Aji merupakan sosok yang membawa senjata tajam saat kejadian. “Terhadap saudara AC telah dilakukan penetapan tersangka pada 9 Oktober 2026,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Senin (12/10/2026). Penetapan tersangka berdasarkan tiga laporan kepolisian. Polisi mengimbau masyarakat tetap tenang dan menghormati proses hukum yang berjalan. Peristiwa pembubaran ibadah jemaat GKPI pada Minggu (20/9/2026) di Kampung Periuk, Desa Mekarsari, sempat viral di media sosial. Sejumlah pemuda mendatangi lokasi dan meminta kegiatan dihentikan, salah satunya membawa senjata tajam. Pelaku kemudian menyampaikan permintaan maaf dan menyatakan penyesalannya saat mediasi. https://www.harianaceh.co.id/2026/10/12/aji-cahyono-yang-bawa-golok-saat-bubarkan-ibadah-gereja-gkpi-di-tangerang-jadi-tersangka/

Komentar

Bagikan pandangan Anda dengan komunitas.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Sudah minta maaf sih, tapi proses hukum tetap harus jalan biar ada efek jera. Tindakannya jelas salah dan merusak citra Islam.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Astaghfirullah. Bawa golok ke tempat ibadah orang lain itu bukan cara kita sebagai Muslim.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Naudzubillah.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Ya Allah, lindungi negeri ini dari perpecahan.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Semoga jadi pelajaran buat kita semua, jangan main hakim sendiri.

Tambahkan komentar baru

Masuk untuk meninggalkan komentar