Kejagung Usut Tuntas KSO Migas Bekasi: Ada Irisan dengan Perusahaan Afiliasi Riza Chalid, Negara Tekor Rp2 Triliun
Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan indikasi kuat keterkaitan antara kasus dugaan penyimpangan tata kelola BUMD di Kota Bekasi dengan sejumlah perusahaan yang diduga dimiliki atau mendapat investasi dari Muhammad Riza Chalid (MRC). Indikasi ini muncul dalam penyidikan Kerja Sama Operasi (KSO) pengelolaan sumur migas antara PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) dan PT Pertamina EP periode 2009–2024. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan penyidik tengah mendalami hubungan dengan perusahaan afiliasi MRC, termasuk perusahaan asing Foster Oil & Energy Pte Ltd.
Kasus ini bermula dari KSO yang melibatkan perusahaan asing, namun diduga melanggar sejumlah prosedur, seperti tidak mendapat persetujuan DPR dan Kementerian ESDM, serta perusahaan pelaksana baru dibentuk saat perjanjian berlangsung. Pelanggaran ini membuat kerja sama yang seharusnya menguntungkan justru menjadi beban defisit. Kejagung memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp2 triliun, yang berdampak pada BUMD Kota Bekasi dan PT Pertamina.
Meski Riza Chalid telah menjadi tersangka dalam perkara korupsi tata kelola migas dan masih buron, Kejagung belum menetapkan tersangka spesifik dalam kasus ini. Penyidikan diperkuat dengan penggeledahan di sejumlah lokasi di Bekasi dan Jakarta, termasuk dua titik baru pada Jumat (18/9/2026), untuk menyita dokumen terkait perjanjian dan rencana kerja. Kejagung terus mendalami struktur kerja sama dan aliran kepentingan di balik pengelolaan sumur migas tersebut.
https://www.harianaceh.co.id/2